Delapan Mobil Balap Liar Ditahan Polres Bengkulu

Delapan Mobil Balap Liar Ditahan Polres Bengkulu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sebanyak delapan unit mobil yang diduga melakukan balap liar telah diamankan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu dan telah dilakukan penindakan berupa tilang. Tidak hanya itu, delapan mobil itu juga telah ditahan pihak Porles Bengkulu untuk diproses lebih lanjut terkait kepemilikan serta kelengkapan surat-surat kendaraan.   Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya ini sebagai bentuk jera bagi pemilik kendaraan yang kerap melakukan balap liar dijalan raya khususnya di area wisata Pantai P

  1. \"\"
anjang Bengkulu. Dimana saat dilakukan penindakan, mobil-mobil yang ditemukan juga tidak menggunakan spesifikasi standar alias bawaan pabrik. Melainkan, mobil-mobil tersebut telah dimodifikasi. “Penindakan ini kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melapor adanya balap liar dan merasa terganggu karena bisingnya suara knalpot mobil tersebut,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady. Sementara itu, mendapat laporan tersebut AKBP Andi Dady langsung mengecek ke lapangan dan berhasil mengamankan delapan unit mobil tersebut. Saat dilokasi, tim juga menemukan mobil-mobil yang digunakan tersebut menggunakan knalpot brong. “Selain menggunakan knalpot brong, cara mereka membawa mobil juga tidak mematuhi tata tertib lalu lintas serta tidak mematuhi jalur dan lajur yang ada,” sambung Kapolres Bengkulu. Terhadap pengendara ataupun pemilik mobil, Polres Bengkulu dalam hal ini telah memberikan sanksi berupa tilang dan langsung membawa delapan mobil-mobil itu ke Polres Bengkulu. “Sementara kendaraan kita amankan dan kita proses,” tutup AKBP Andi Dady.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: